EVEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING

    

Mudik merupakan salah satu momen yang seakan telah menjadi tradisi, terutama bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat dari berbagai daerah berbondong-bondong untuk datang ke daerah asal mereka,  baik dari luar kota maupun luar negeri. Sebagian besar mayarakat memanfaatkan momen mudik ini sebagai ajang untuk berkumpul bersama sanak saudara, terutama bagi mereka yang tinggal berjauhan. Sehingga adanya kesempatan ini tidak disia-siakan oleh masyarakat kita.

Sudah setahun lebih pandemi COVID-19 melanda Indonesia, selama itu pula segala aktivitas harus dikontrol agar tidak menyebabkan terjadinya penularan virus berbahaya ini. Selain itu, vaksin sudah ditemukan dan sudah disuntikan pada beberapa kalangan masyarakat terpilih sehingga semakin membuat tenang masyarakat. Namun, masyarakat tidak boleh lengah dan harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada.

Bertepatan dengan  jatuhnya bulan Ramadhan pada bulan April ini, membuat masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk menyambut bulan kemenangan, salah satunya adalah dengan bersiap untuk mudik. Bahkan, di masa pandemi COVID-19 ini tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk tetap melaksanakan mudik. Terlebih lagi, pada tahun sebelumnya pemerintah menetapkan larangan mudik karena pandemi COVID-19 yang parah saat itu.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran tahun  2021. Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 tahun 2021 memuat mengenai Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan ini dibuat karena kegiatan mudik dihawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran kasus positif COVID-19 yang ada di Indonesia. Keputusan ini menjadi kekecewaan berat bagi beberapa kalangan, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kampung halaman serta memiliki orang tua yang tinggal berjauhan.

Namun sayangnya terdapat kontroversi dengan penetapan pelarangan kegiatan mudik ini, pasalnya terdapat pengecualian bagi beberapa kalangan. Sehingga menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Dalam surat pelarangangan mudik yang telah ditetapkan tersebut menyebutkan bahwa orang yang bekerja/sedang dalam perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta ibu hamil dendgan satu pendamping diperbolehkan untuk mudik. Pengecualian bagi beberapa golongan ini menjadi kontroversi dikalangan masyarakat. Hal ini karena bisa saja beberapa oknum memanfaatkan alasan-alasan di atas untuk dapat tetap melaksanakan mudik.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus senantiasa menghormati dan menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Tidak terkecuali berkaitan dengan pelarangan mudik di masa pandemi seperti sekarang. Peraturan tersebut dibuat semata-mata demi kebaikan bersama, yaitu agar pandemi virus COVID-19 tidak bertambah parah dan kondisi Indonesia dapat segera pulih. Tujuan tersebut dapat terlaksana apabila masyarakat bergotong-royong bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILP2MI (Ikatan Lembaga Penalaran dan Penelitian Mahasiswa se-Indonesia)

PROFIL UKM KIPM UPGRIS

Kenali Potensi Serei Sebagai si Tanaman Pengusir Nyamuk