Profesionalisme guru tidak hanya ditentukan oleh status kepegawaian, melainkan juga kualitas kompetensi, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Istilah "profesional" dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa yang menjadi ukuran utama adalah kemampuan dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi, bukan status administratif seperti ASN, PPPK, maupun honorer. Dengan demikian, profesionalisme lebih berkaitan dengan mutu kinerja dan kompetensi yang dimiliki guru. Secara konseptual, profesionalisme guru ditopang oleh empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Standar ini ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebagai landasan dalam ...