Perspektif Politik bagi Masyarakat
sumber gambar: thetanjungpuratimes.com
Pemilu 2019 merupakan salah satu kegiatan politik yang menjadi awal baru kegiatan politik di Indonesia. Karena semua wilayah di Indonesia secara serentak melaksanakannya dan lebih dari 187 juta pemilih baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya akan memilih. Dengan pemilu serentak ini nantinya para pemilih harus membawa 5 surat suara sekaligus diantaranya surat untuk memilih anggota DPRD kecamatan, DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, serta calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebagai masyarakat Indonesia kita pasti sangat menantikan Pemilu tahun ini, tapi sayangnya masih banyak dari kita para mahasiswa/ masyarakat perantauan yang bingung bagaimana kita akan menyuarakan hak pilih sedangkan kita ada diluar wilayak tempat kita biasanya memilih. Jika kita hanya beda kota ataupun kabupaten pasti kita masih bisa mesiasati dengan kembali kampung. Lalu bagaimana dengan luar pulau/ provinsi, kita pasti akan berpikir dua kali apa kita harus kembali kampung halaman atau tetap tinggal dengan merelakan tidak memilih.
Nah, dari permasalahan itulah kami mengangkat artikel ini. Sebenarnya pemerintah sudah memberikan solusinya dalam “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018”. Di dalamnya dijelaskan tentang jenis-jenis daftar pemilih diantaranya :
1. Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah Daftar Pemilih hasil pemutahiran data Pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPSdan Pantarlih
2. Daftar Pemiih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah DPS yang sudah diperbaiki berdasarkan masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilih
3. Daftar Pemiih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir)
4. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota
5. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang terdaftar di DPT di suatu TPS yang karena suatu keadaan tertentu membuatnya memilih di TPS lain
6. Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar Pemilih yang mana sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar di DPT dan DPTb
Dari penjabaran itu untuk perantauan/ mahasiswa seperti ita ini termasuk dalam DPK. Untuk TPS tahun ini hanya akan menyediakan kapasitas 300 pemilih menurut pernyataan Bawaslu RI Afifuddin. TPS juga sudah menyediakan 5% dari pemilihnya untuk DPK dan DPK sendiri baru dapat kesempatan mencoblos 1 jam sebelum TPS tutup dengan catatan selama surat suara masih ada tutur Betty Epsilon Idroos.
Untuk DPK sendiri selain sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menunjukan e-KTP kita juga harus terdaftar di TPS. Agar kita terdaftar di TPS kita dapat menggunakan surat pindah tempat pilih atau Formulir A5. Untuk mendapatkan surat A5 sendiri, kita bisa datang di KPUD kota degan memberikan fotokopi lokasi TPS (cek di lindungihakpilihmi.kpu.go.id), fotokopi e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan bertugas atau kerja dan surat keterangan dokter bagi yang sakit. Yang bisa mengurus Formulir A5 pada April ini Hanya yang masuk 4 kategori yakni sakit, terkena bencana alam, menjadi tahana, dan bertugas pada hari pemili itu. Surat A5 sama seperti selayaknya surat pemilih yang tidak pindah suara.
Apabila kita ini hanya berpindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain kita masih dapat memiliki 5 Formulir. Apabila kita berpindah ke kecamatan lain, kita hanya mendapat 4 Formulir selain Formulir DPRD Kecamatan. Apabila kita berpindah ke kabupaten/kota lain, kita hanya mendapatkan 3 Formulir selain Formulir DPRD kecamatan dan DPRD kabupaten/kota. Apabila kita berpindah ke provinsi lain kita hanya mendapat 2 formulir yakni DPR RI, calon presiden dan wakil presiden. Dan jika kita berpindah ke pulau lain kita hanya mendapat 1 Formulir yakni calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasil Diskusi Mingguan
Pemateri : Irgi Ahmad Fahrozi
Rabu, 27 Maret 2019 | Aula PKM Lantai 2
Pemateri : Irgi Ahmad Fahrozi
Rabu, 27 Maret 2019 | Aula PKM Lantai 2
Komentar
Posting Komentar