Skripsi Tidak Lagi menjadi Syarat Kelulusan

    Baru-baru ini, Skripsi sedang banyak dibicarakan oleh banyak kalangan, hal ini dikarenakan kebijakan baru dari Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor 53 tahun 2023 pasal 107 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Dimana program ini termasuk dalam Program Merdeka belajar Episode ke-26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini bukan semerta- merta skripsi dihilangkan, namun ada beberapa opsi alternatif pengganti skripsi seperti, Penelitian Empiris, Project and Product based, Publikasi Ilmiah, Karya Monumental, Prototipe Bisnis, ataupun Prestasi Mahasiswa. Kebijakan ini sudah diresmikan pada perguruan tinggi pada tanggal 16 Agustus 2023.

    Pada DIKSI (Diskusi Imiah) yang dilaksanakan pada Sabtu, 23 Maret 2024 membahas topik yang sedang ramai dibicarakan. Dengan mengundang salah satu Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) UKM KIPM 2022/2023 yaitu Panca Cahya Ningrum, sebagai pemateri yang akan menemani peserta DIKSI dengan topik yang diangkat yaitu skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan.

    Namun apakah keputusan dari Kemendikbud ini dapat diterima dan apakah kebijakan baru ini lebih meringankan untuk mahasiswa? Skripsi sudah menjadi salah satu bagian dari mahasiswa dari zaman dahulu, dimana mahasiswa tingkat akhir wajib mengerjakan tugas akhir yang disebut dengan skripsi. Karena ketika mahasiswa ingin mencapai gelar sarjana (S1) maka diwajibkan untuk menyususn sebuah karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi (Qorib, 2021). Pada dasarnya skripsi sendiri dapat berkontribusi dalam memperluas pengetahuan dan pemahaman di bidang studi dengan melalui penelitian yang dilakukan mahasiswa. Skripsi dibuat atau disusun sesuai dengan penerapan kaidah-kaidah ilmiah yang sesuai pada bidangnya sebagai persyaatan wajib untuk mendapat gelar sarjana nantinya (Wahyudin, 2023). Namun, dari kewajiban tersebut tak jarang banyak mahasiswa merasa terbebani dan frustasi dilihat dari banyaknya kasus seperti stres, frustasi hingga berujung bunuh diri.

    Kemudian ketika peserta DIKSI berdiskusi salah satu pendapat dari tim pro yaitu Amel mengatakan setuju dengan kebijakan ini, jika skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan hal ini karena dari kebijakan yang baru mengganti skripsi dengan alternatif lain seperti penelitian empiris, project and product based, publikasi ilmiah, prototipe bisnis dan lainnya, hal ini justru lebih terlihat ada hasil daripada skripsi. Namun hal itu dibantah oleh Wawan dari tim kontra, yang menganggap bahwa skripsi lebih komplikatif, sehingga tidak bisa dihilangkan, dan skripsi juga lebih baik daripada project. Karena project pasti membutuhkan anggaran atau dana yang banyak digunakan nantinya serta skripsi juga langsung turun ke lapangan seperti menyebar angket sehingga ada manfaatnya langsung. Hal ini langsung dibantah oleh anggota tim pro yaitu Tamara yang mengungkapkan pendapat bahwa mengapa Kemindikbud Ristek menyatakan bahwa skripsi itu tidak dianjurkan karena mungkin skripsi lebih ke formal atau kaku, berbeda dengan pengganti skripsi seperti project, prototipe atau KTI. Dari prototipe dan KTI sudah dilalui mahasiswa dari semester satu sampai semester akhir dari hal itu sudah bisa manaungi outputnya misalkan membuat e-modul atau mahasiswa melakukan esperimen langsung sehingga tidak terlihat kaku dan formalitas sekali seperti skripsi, kemudian untuk lulus atau tidaknya sebagai mahasiswa diwajibkan membuat tugas akhir, dimana skripsi dan pengganti skripsi tetap didampingi oleh dosen pengampunya, sehingga ketika membuat project terpublish otomatis sudah lulus tinggal menunggu sidangnya.

    Menurut Wawan selaku dari tim kontra menjelaskan bahwa skripsi lebih baik karena project akan mengeluarkan lebih banyak dana daripada skripsi dan project akan lebih susah, berbeda dengan skripsi yang hanya teori-teori yang digunakan. Dari tim kontra yaitu Sabrina juga menambahkan bahwa skripsi ada pengambilan data berupa angket dari hal tersebut bisa dikatakan bahwa mahasiswa bisa langsung turun ke lapangan sesuai dengan permasalahan yang ingin diambil dan teliti nantinya. Dari Wawan selaku tim kontra juga bertanya kepada tim pro tetang bagaimana menjawab keraguan dari pihak luar atas peniadaan skripsi, karena skripsi sudah dipakai ke kepala dan digeneralkan bahwa skripsi dari tingkatan mahasiswa HOTS lalu ketika mengganti skripsi seperti itu apakah bisa meyakinkan pihak luar bahwa pengganti skripsi lebih baik dan juga lebih bagus daripada skripsi.

    Dari tim pro yaitu Faisa menanggapi bahwa yang dikatakan oleh wawan selaku tim pro terkait dengan segi biaya, kita tahu bahwa ketika mengambil data sama halnya ketika membuat produk sehingga biaya yang dikeluarkan hampir sama, lalu bagaimana cara untuk meyakinkan bahwa produk lebih baik daripada skripsi itu mudah karena produk dihasilkan dari mahasiswa sendiri, dalam bentuk produk sesuai dengan bakat dan minat mahasiswa dimana berbeda dengan skripsi tentunya masih mempertimbangakan banyak pihak lain terutama pembimbing diperoleh dari hasil pembagian tetapi ketika mengajukan karya tulis atau project mahasiswa dapat memilih sesuai dengan kemampuannya sendiri, seperti halnya ketika sudah membuat produk lalu diajukan ke pembimbing hal ini mampu meyakinkan bahwa produk tersebut bisa digunakan dan benar-benar bisa efektif atau dihadir masyarat tidak seperti skripsi yang hanya bisa dari tulisan berhalaman-halaman.

    Dari tim kontra yaitu Sabrina mengungkapkan bahwa skripsi hampir sama dengan project, namun Sabrina juga mengungkapkan bahwa tidak setuju dengan pernyataan dari tim pro yang menjelesakan bahwa kegiatan skripsi hanya menulis berhalaman-halaman, karena menulis skripsi dilakukan juga dengan pengabdian masyarakat jadi tidak hanya menulis dan menulis. Dari pernyataan ini Faisa dari tim pro mengambil alih dan mengungkapkan bahwa, sama saja ketika mahasiswa membuat product lalu melakukan pengabdian ke masyarakat namun, bedanya mengajukan dioutput lain berupa luaran yaitu artikel dan skripsi juga membuat luaran berupa arsip di dalam perpustakaan.

    Dari tim kontra yaitu Wawan bertanya kepada tim pro apakah product tersebut akan terbit dan apakah jika tidak terbit akan mengulang mengambil skripsi, kemudian Fiasa dari tim pro memberikann jawabannya yaitu bahwa syarat untuk mengajukan itu adalah artikel yang terbit sehingga mahasiswa belajar bagaimana belajar menulis karya tulis yang dapat diterbitkan sehingga bisa menjadi syarat kelulusan nantinya, dan ketika sudah mengambil pengganti artikel tidak akan mengulang ke skripsi karena ketika ingin terbit mahasiswa membutuhkan waktu yang lama sehingga dari pihak kampus memberikann kelonggaran ketika berada di semester 6 mahasiswa bisa memikirkan judul dan target dimana artikel itu akan diterbitkan, berbeda dengan skripsi ketika mahasiswa membuat skripsi di semester 6 akhir akan mendapatkan dosen pembimbing sehingga mahasiswa harus menyesuaikan dengan pembimbingnya, kemudian ketika mengajukan judul belum tentu disetujui dan bab 1 hingga bab sekian yang dibuat belum tentu di setujui, memiliki halaman cukup banyak berbeda dengan artikel yang diajukan nantinya sebagai pengganti skripsi mungkin hanya 15 halaman saja.

    Apakah ketika artikel sudah disetujui pembimbing dan layak untuk terbit namun artikel diseleksi secara umum, ketika artikel itu tidak layak untuk diterbitkan lalu bagaimana apakah harus mengulang membuat artikel lain lalu menambah semester 1 tahun lagi untuk lulus? pertanyaan tersebut diberikan oleh wawan selaku tim kontra untuk tim pro. Dari pertanyaan tersebut Faisa selaku tim pro menjelaskan bahwa ketika memutuskan ingin mengambil suatu karya selain skripsi, mahasiswa harus membidik setidaknya 3 jurnal yang akan digunakan untuk menerbitkan sehingga ketika jurnal pertama tidak menyetujui menerbitkan ada jurnal ke 2 dan hal ini melihat dari kurun waktu terbitnya sehingga mahasiswa tidak semerta-merta membuat lalu mengimkan sebelum memutuskan melakukan hal itu sudah mencari jurnal-jurnal yang sekiranya akan terbit ditahun ini dan dengan kemampuan mahasiswa serta rujukan yang diambil juga memungkinkan untuk mengambil dari sinta 6 sampai sinta 3 yang saat ini benar-benar bisa disetujui dari kampus.

 

DAFTAR PUSTAKA

Qorib, A.P.D.M. (2021) Panduan Penulisan Skripsi FAI UMSU. pertama. Diedit oleh M.P. Dr. Rizka Harfiani, S.PdI. Medan: UMSUPRES.

Wahyudin, D. (2023) Panduan penulisan skripsi &Tugas Akhir. pertama. Bandung: Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILP2MI (Ikatan Lembaga Penalaran dan Penelitian Mahasiswa se-Indonesia)

PROFIL UKM KIPM UPGRIS

Kenali Potensi Serei Sebagai si Tanaman Pengusir Nyamuk