Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

ChatGPT (AI) Solusi Pendidikan di Era 5.0

      “ChatGPT (AI) Solusi Pendidikan di Era 5.0”      Baru-baru ini, ChatGPT (AI) atau Chat Generative Pre-trained Tranformer yang dikembangkan  oleh OpenAI , sedang menjadi trending topik. ChatGPT yang diluncurkan pada tanggal 30 November 2022 dengan tujuan yang beragam, seperti program komputer maupun pada bidang akademis. Namun setalah perilisan tak sepenuhnya publik memberikan respon positif. Salah satunya Stack Overflow , yang melarang menggunakan ChatGPT untuk mencari jawaban dari suatu soal, karena dari ChatGPT yang menghasilkan jawaban ambigu. Pernyataan tersebut berbading terbalik dengan pernyataan Bushard Brian yang beranggapan bahwa suatu alat bantu      AI (kecerdasan buatan) bisa dimanfaatkan di bidang akademik yaitu untuk menulis abstrak dan  pendahuluan suatu karya ilmiah.      Pada DILAN (Diskusi Bulanan) kali ini akan membahas sebuah topik yang sedang ramai dibicarakan saat ini. DILAN yang dilaksanan pada Sabtu, 15 April 2023 dengan mengunda

Pelarangan Thrifting Upaya Pemerintah Lindungi Konveksi Lokal

    Thrifting merupakan kegiatan belanja barang-barang bekas pakai demi mendapatkan harga yang lebih murah. Kegiatan thrifting ini banyak digemari masyarakat. Banyak faktor yang mempengaruhi masyarakat lebih memilih membeli barang thrift dibandingkan barang baru. Mulai dari gaya hidup hingga harga yang lebih terjangkau menjadi salah satu faktor mengapa thrifting begitu digemari. Sampai saat ini peminat akan barang thrifting semakin meningkat dari tahun ke tahun yang kemudian membuat seseorang berminat untuk membuka usaha ini. Namun, adanya usaha thrifting ini membuat industri lokal semakin kesulitan untuk bertahan. Populernya fenomena thrifting ini mengakibatkan permintaan terhadap produk konveksi lokal semakin menurun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan thrifting atau pembelian barang bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 yang berbunyi “Barang berupa katalog bekas, karung bekas, dan