Pro Kontra Kebijakan Memajukan Jam Masuk Sekolah sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia
Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan peserta didik tingkat SMA di NTT untuk masuk sekolah pukul 05.00 WITA. Menurutnya budaya masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk mengasah kedisiplinan dan etos kerja para peserta didik. Kebijakan memajukan jam masuk sekolah mulai diterapkan di Kupang sejak 28 Februari 2023. Namun kebijakan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Mereka menganggap perumusan kebijakan ini tak hanya minim pertimbangan dan partisipasi masyarakat, namun juga dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian akademik yang jelas. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengumpulkan pendapat sejumlah guru dan orang tua terkait kebijakan memajukan jam masuk sekolah dan didapat banyak orang tua yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Pada Diskusi Bulanan (DILAN) kali ini diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai topik yang sedang hangat dibicarakan tersebut. DILAN yang dilaksanakan pada Sabtu, 11 Maret 2023 mengundang salah satu alumni UKM KIPM 2020/2021, yakni Klarisa Aulia Rahma, S.Pd. Pada kesempatan kali ini peserta diskusi bulanan membahas pro kontra kebijakan memajukan jam masuk sekolah yang disebut sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Namun benarkah kebijakan ini mampu meningkatkan mutu pendidikan?. Menurut Qorim Mupukulil (2007) mutu pendidikan adalah kemampuan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin. Upaya meningkatkan mutu pendidikan menurut Sudarwan Danim (2007) melibatkan lima faktor yang dominan, yaitu kepemimpinan kepala sekolah, peserta didik sebagai pusat, pelibatan guru secara maksimal, kurikulum yang dinamis, dan jaringan kerja sama. Jaringan kerja sama tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah, orang tua, dan masyarakat tetapi juga dengan organisasi lain seperti perusahaan atau instansi sehingga output dalam sekolah dapat terserap di dalam dunia kerja.
Menurut tim pro, kebijakan ini layak diterapkan dengan alasan otak akan bekerja lebih optimal di pagi hari. Namun, dari tim kontra menyanggah dengan alasan yang dimaksud otak akan bekerja optimal di pagi hari adalah mulai pukul 07.00 sampai 09.00 pagi. Hal ini sesuai dengan pendapat dalam akun Instagram resmi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri, yakni otak memiliki waktu-waktu terbaik untuk bekerja salah satu di antaranya adalah pada pukul 07.00 sampai 09.00. Tim kontra menambahkan, apabila jam masuk sekolah diajukan menjadi pukul 05.00 WITA, artinya para peserta didik harus bangun kurang lebih pukul 04.00, sehingga hal tersebut akan mengurangi waktu tidur bagi para peserta didik. Dari segi kesehatan, kebijakan ini memang tidak baik diterapkan, karena akan mengurangi waktu istirahat peserta didik.
Penerapan kebijakan ini juga berdampak pada orang tua peserta didik. Para orang tua peserta didik harus bangun lebih pagi untuk mempersiapkan sarapan bagi anak mereka. Jika orang tua tidak sempat mempersiapkan sarapan untuk anak mereka, maka tentunya orang tua akan memberikan uang saku tambahan untuk dapat membeli sarapan. Hal ini menjadi keluhan sebagian besar orang tua peserta didik karena dirasa kebijakan ini sangat memberatkan.
Pendapat lain dari tim kontra adalah kajian kebijakan ini dirasa belum matang. Hal ini karena pemerintah NTT dirasa belum menimbang persoalan infrastruktur dan keamanan. Mengingat banyak guru dan peserta didik di NTT yang jarak rumah dengan sekolah cukup jauh serta minimnya transportasi umum yang sudah beroperasi pada pukul 05.00 WITA. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menjelaskan penerapan masuk sekolah pukul 05.00 WITA ini bersifat uji coba dan akan selesai pada 27 Maret 2023. Sehingga kebijakan ini belum dapat disebut sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Danim, S. (2007). Visi Baru Manajemen Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Mupukulil, Q. (2007). Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: Erlangga.
Komentar
Posting Komentar