Pro Kontra Mengenai Penerimaan Beasiswa LPDP

    Saat ini, beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau yang lebih akrab didengar LPDP sedang menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Topik tersebut berawal dari pernyataan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, yang mengungkapkan hasil menunjukkan lebih 400 alumni penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Tanah Air. Tentunya hal tersebut membuat banyak orang geram, pasalnya beasiswa yang dipercaya diberikan kepada anak bangsa pilihan, guna mengabdi dengan mengimplementasikan ilmu yang sudah didapat dengan studi hingga ke luar negeri malah diingkari. Dikutip dari detik.com putra-putri bangsa yang tidak kembali ke tanah air akan diberi surat peringatan hingga mengganti uang yang sudah diberikan selama studi. Dari hal tersebut, muncul spekulasi bahwa penerima beasiswa LPDP tidak tepat sasaran. Ditambah lagi tidak ada kontribusi dari alumni penerima beasiswa LPDP. 
     Pada Diskusi Bulanan kali ini diberikan kesempatan untuk membahas mengenai topik hangat tersebut. DILAN yang dilaksanakan pada Minggu, 19 Februari 2023 mengundang salah satu alumni UKM KIPM 2012/2013, yaitu Moh. Umar Fakhrudin, M.Pd. yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP 2019. Pada kesempatan ini, peserta membahas 3 permasalahan, yaitu beasiswa LPDP yang dianggap tidak tepat sasaran, alumni penerima LPDP yang dianggap tidak kontributif, dan alumni penerima beasiswa LPDP yang memilih tidak kembali ke tanah air. Beasiswa LPDP yang menjadi salah satu beasiswa yang sangat diminati dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan kurang mampu hingga kalangan mampu. Hal ini tentunya menimbulkan pro kontra. Seperti kalangan mampu yang dirasa sanggup secara finansial membayar biaya kuliah di kampus luar negeri malah membuat menurunnya peluang para generasi dari kalangan kurang mampu untuk lolos sebagai penerima beasiswa LPDP.
    Beasiswa LPDP yang dianggap tidak tepat sasaran nyatanya tidak sepenuhnya benar. Menurut Panca Cahya salah satu peserta DILAN dari tim kontra, beasiswa LPDP mempunya 3 kategori seperti beasiswa umum, beasiswa targeted dan beasiswa afirmasi sehingga semua putra-putri bangsa mempunyai kesempatan yang sama. 
     Pada kesempatan DILAN kali ini, terdapat juga pembahasan mengenai alumni dianggap tidak kontributif. Banyak yang beranggapan terkait penerima beasiswa LPDP yang perlu ikut membangun lapangan kerja atau industri. Padahal nyatanya tidak ada poin nyata yang menerangkan hal tersebut harus dilakukan. Sebenarnya bentuk kontribusi setidaknya dapat melalui penelitian, karena dengan kontribusi tersebut dapat dinikmati banyak orang. Penelitian dapat dilakukan dengan mengangkat permasalahan-permasalahan terdekat dengan lingkungan sekitar kita.
     Menurut Sabrina Gita dari tim pro, banyak penerima beasiswa LPDP yang tujuannya tidak selaras dengan tujuan dari beasiswa LPDP, hal ini terbukti dengan 400 alumni penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Tanah Air, maka seleksi penerima beasiswa LPDP dirasa perlu diperketat. Salah satu perjanjian antara pihak penerima beasiswa dengan pihak LPDP ialah penerima beasiswa LPDP luar negeri harus wajib kembali ke Indonesia. Penerima beasiswa mempunyai kesempatan selama 90 hari setelah hari kelulusan. Jika tidak kembali, pihak LPDP akan memberikan tindakan dengan memberikan sanksi melalui surat peringatan kepada penerima beasiswa. Jika dilanggar akan ada pemberian sanksi berupa ganti rugi atas uang beasiswa selama studi. 
     Dari Diskusi Bulanan kali ini, para peserta tak hanya dapat melatih keterampilan dalam berargumentasi tetapi juga, mengetahui kebenaran-kebenaran dari topik yang sedang ramai diperbincangkan. 

  Daftar Pustaka 
    Gufron, R. E. B., Simanjuntak, M., & Novianti, T. (2022). Program Beasiswa dan Peningkatan Kinerja Dampak Kepemimpinan, Kontribusi Sosial dan Ekonomi Alumni LPDP. Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen (JABM), 8(3), 926-926. 

    Aziz, M. Z. A., & Budhisulistyawati, A. (2018). KAJIAN TERHADAP KONTRAK BEASISWA AFIRMASI LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN (LPDP) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA). Jurnal Privat Law, 6(2), 259-264.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILP2MI (Ikatan Lembaga Penalaran dan Penelitian Mahasiswa se-Indonesia)

PROFIL UKM KIPM UPGRIS

Kenali Potensi Serei Sebagai si Tanaman Pengusir Nyamuk