Pro Kontra Pemblokiran Aplikasi KOMINFO

Aplikasi adalah sebuah program perangkat lunak untuk keperluan tertentu. Aplikasi tidak hanya program yang terdapat di ponsel.Aplikasi sering diartikan sebagai penggunaan atau penerapan suatu konsep pada pokok pembahasan atau sebagai program komputer yang dibuat untuk membantu manusia dalam meelakukan suatu tugas.di Program-program yang berada di dalam komputer pun dapat disebut dengan aplikasi.Secara umum, aplikasi adalah suatu subkelas dari suatu perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer secara langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna. Aplikasi dapat juga dikatakan sebagai penerjemah perintah-perintah yang dijalankan pengguna komputer untuk diteruskan ke atau diproses oleh perangkat keras. Menurut Jogiyanto (1999:12),menyatakan bahwa Aplikasi adalah penggunaan dalam suatu komputer, instruksi (intruction) atau pernyataan (statement) yang disusun sedemikian rupa sehingga komputer dapat memproses input menjadi output. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Dari banyaknya situs dan aplikasi yang beredar, ada beberapa yang tergolong dalam kategori aplikasi yang diblokir Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika,2017).Pemblokiran ini terjadi karena ada regulasi baru dari pemerintah.Menurut isu yang beredar Diblokirnya suatu aplikasi sebenarnya bukan karena masalah ketidakamanan saja. Bisa juga disebabkan oleh pelanggaran regulasi lantaran enggan mendaftar PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sampai tenggat yang ditentukan. Maka dari itu, Kominfo pun memutus akses (access blocking) dari aplikasi yang tidak melakukan PSE tersebut. Pada Dilan ke-5 kali ini, kita mendiskusikan mengenai KOMINFO yang memblokir Sejumlah Situs,beberapa mengaspirasikan pendapatnya mengenai tema tersebut dengan membagi pendapat-pendapat tersebut melalui tim pro dan kontra. Menurut amanda dari tim pro setuju dengan kebijakan pemerintah memblokir sejumlah situs ,”Saya setuju dengan kebijakan pemerintah memblokir aplikasi salah satunya aplikasi-aplikasi yang luar negeri yang tidak melakukan pendftaran sistem PSE dan beberapa aplikasi seperti judi online patut untuk diblokir”.Namun pada kesempatan kali ini tim kontra juga memberikan pendapatnya dan menyanggah pendapat dari tim pro yang dimana naufal farid sebagai tim kontra memberikan pendapat bahwasanya tidak setuju dengan keputusan sepihak dari pemerintah “Saya kurang setuju dengan keputusan pemerintah,karena hal tersebut menghambat perekonomian beberapa orang yang bekerja dibidang yang berkaitan dengan aplikasi yang diblokir oleh pemerintah.salah satunya yaitu Esport diIndonesia,hal ini dapat menghambat perkembangan Esport diIndonesia dan mengganggu insan-insan kreatif diIndonesia dalam meningkatkan kreatifitasnya”. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Sandiaga Uno justru mendukung adanya pemblokiran beberapa situs dan game online yang tidak mendaftar PSE Lingkup Privat. Ia menyampaikan pendapatnya melalui akun Twitter pribadi miliknya, @sandiuno."Kami mendukung penuh langkah tegas @kemkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukpendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tulisnya pada Sabtu (30/7/2022)."Ora iso sak penake dewe!Hal ini penting dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati. Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana," sambung Sandiaga Uno.Pemerintah, lanjut dia, hanya ingin situs-situs itu melakukan pendaftaran, bukan perizinan baru. Jika sudah terdaftar, status blokir akan dibuka. Mereka pun dipersilahkan untuk kembali melakukan aktivitas serta transaksi di Indonesia. Tanggapan berbeda datang dari anggota komisi I DPR RI,Dave Laksono. Menurutnya pemblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE merupakan penegakan regulasi.Namun untuk meminimalisir kerugian dan menjadi polemik,seharusnya pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait manfaat registrasi kepada PSE. Daftar Pustaka Nariswari,Agatha,Vidya.2022.” Pro Kontra Kominfo Blokir Sejumlah Situs da Aplikasi,Diamuk Warganet hingga Didukung Sandiaga Uno” diakses dari laman https://www.suara.com/news/2022/07/31/154430/pro-kontra-kominfo-blokir-sejumlah-situs-dan-aplikasi-diamuk-warganet-hingga-didukung-sandiaga-uno Obligasi.id.2022.”Pro Kontra Kominfo Blokir Sejumlah Situs dan Aplikasi,Diamuk Warganet higga didukung Sandiaga Uno” diakses dari laman https://obligasi.id/pro-kontra-kominfo-blokir-sejumlah-situs-dan-aplikasi-diamuk-warganet-hingga-didukung-sandiaga-uno-357233.html Milenia,Shinta.2022.”Pro Kontra Pemblokiran Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kominfo,bagaimana nasib Paypal?!” diakses dari laman https://www.kompas.tv/article/314708/pro-kontra-pemblokiran-penyelenggara-sistem-elektronik-oleh-kominfo-bagaimana-nasib-paypal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILP2MI (Ikatan Lembaga Penalaran dan Penelitian Mahasiswa se-Indonesia)

PROFIL UKM KIPM UPGRIS

Kenali Potensi Serei Sebagai si Tanaman Pengusir Nyamuk