Mudik Masa Pandemi
Mudik
merupakan salah satu momen yang seakan telah menjadi tradisi, terutama bagi
masyarakat Indonesia. Masyarakat dari berbagai daerah berbondong-bondong untuk
datang ke daerah asal mereka, baik dari
luar kota maupun luar negeri. Sebagian besar mayarakat memanfaatkan momen mudik
ini sebagai ajang untuk berkumpul bersama sanak saudara, terutama bagi mereka
yang tinggal berjauhan. Sehingga adanya kesempatan ini tidak disia-siakan oleh
masyarakat kita.
Sudah
setahun lebih pandemi COVID-19 melanda Indonesia, selama itu pula segala
aktivitas harus dikontrol agar tidak menyebabkan terjadinya penularan virus
berbahaya ini. Selain itu, vaksin sudah ditemukan dan sudah disuntikan pada
beberapa kalangan masyarakat terpilih sehingga semakin membuat tenang masyarakat.
Namun, masyarakat tidak boleh lengah dan harus senantiasa menerapkan protokol
kesehatan dimana pun berada.
Bertepatan
dengan jatuhnya bulan Ramadhan pada
bulan April ini, membuat masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk menyambut
bulan kemenangan, salah satunya adalah dengan bersiap untuk mudik. Bahkan, di
masa pandemi COVID-19 ini tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk tetap
melaksanakan mudik. Terlebih lagi, pada tahun sebelumnya pemerintah menetapkan
larangan mudik karena pandemi COVID-19 yang parah saat itu.
Dilansir
dari Kompas.com, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Dalam Surat Edaran Kepala Satgas
Penanganan COVID-19 No. 13 tahun 2021 memuat mengenai Peniadaan Mudik pada
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei
2021. Larangan ini dibuat karena kegiatan mudik dihawatirkan akan menjadi
klaster baru penyebaran kasus positif COVID-19 yang ada di Indonesia. Keputusan
ini menjadi kekecewaan berat bagi beberapa kalangan, terutama bagi mereka yang
tinggal jauh dari kampung halaman serta memiliki orang tua yang tinggal
berjauhan.
Namun
sayangnya terdapat kontroversi dengan penetapan pelarangan kegiatan mudik ini,
pasalnya terdapat pengecualian bagi beberapa kalangan. Sehingga menimbulkan
banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Dalam surat pelarangangan mudik yang
telah ditetapkan tersebut menyebutkan bahwa orang yang bekerja/sedang dalam
perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi
dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah), kunjungan keluarga sakit,
kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta ibu hamil dendgan satu
pendamping diperbolehkan untuk mudik. Pengecualian bagi beberapa golongan ini
menjadi kontroversi dikalangan masyarakat. Hal ini karena bisa saja beberapa
oknum memanfaatkan alasan-alasan di atas untuk dapat tetap melaksanakan mudik.
Sebagai
warga negara yang baik, kita harus senantiasa menghormati dan menaati peraturan
yang telah dibuat oleh pemerintah. Tidak terkecuali berkaitan dengan pelarangan
mudik di masa pandemi seperti sekarang. Peraturan tersebut dibuat semata-mata
demi kebaikan bersama, yaitu agar pandemi virus COVID-19 tidak bertambah parah
dan kondisi Indonesia dapat segera pulih. Tujuan tersebut dapat terlaksana
apabila masyarakat bergotong-royong bersama untuk memutus mata rantai
penyebaran COVID-19.
Komentar
Posting Komentar