Skripsi Tidak Lagi menjadi Syarat Kelulusan
Baru-baru ini, Skripsi sedang banyak dibicarakan oleh banyak kalangan, hal ini dikarenakan kebijakan baru dari Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor 53 tahun 2023 pasal 107 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Dimana program ini termasuk dalam Program Merdeka belajar Episode ke-26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini bukan semerta- merta skripsi dihilangkan, namun ada beberapa opsi alternatif pengganti skripsi seperti, Penelitian Empiris, Project and Product based , Publikasi Ilmiah, Karya Monumental, Prototipe Bisnis, ataupun Prestasi Mahasiswa. Kebijakan ini sudah diresmikan pada perguruan tinggi pada tanggal 16 Agustus 2023. Pada DIKSI (Diskusi Imiah) yang dilaksanakan pada Sabtu, 23 Maret 2024 membahas topik yang sedang ramai dibicarakan. Dengan mengundang salah satu Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) UKM KIPM 2022/2023 yaitu Panca