Polimik Perpanjangan PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) artinya aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukit tinggi (Sumatera Barat). Perpanjangan PPKM yang disebabkan oleh kasus yang terpapar covid-19 semakin naik, sehingga PPKM harus tetap di berlakukan untuk menekan angka terkonfirmasi covid-19. Tentunya dengan diberlakukan perpanjangan PPKM akan memerikan dampak kerugian yang besar bagi negara maupun rakyatnya. Dalam sektor ekonomi, negara dan rakyat sudah mencapai angka yang ekstrim. Negara yang sedang berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasi