Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Problematika RUU KPK dan KUHP

Gambar
sumber gambar: awsimages.detik.net.id           Pengesahan Racangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik dikalangan masyarakat. Polemik pengesahan dari RUU KUHP ini di picu dari sejumlah pasal yang dinilai membawa Indonesia menuju kemunduran demokrasi. Pasal-pasal yang menjadi sorotan yakni terkait dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, pasal perzinaan, pasal tentang mempertunjukkan alat kotrasepsi, pasal pembiaran unggas, pasal tentang gelandangan, pasal tentang aborsi, hukum adat, penistaan agama, santet, dan pasal tindak pidana korupsi (Liputan6.com). tentunya hal ini menimbulkan aksi dari mahasiswa dan masyarakat umum. Tujuan dari di gelarnya  aksi ini adalah untuk menentang RUU KPK dan RUU KUHP.               Dalam CNBC Indonesia saat ditemui pers di istana kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jokowi mengaku terus mencermati perkembangan pembahasan RUU tersebut secara saksama, baik itu di par