Polemik Sistem Zonasi
sumber gambar: tribunnews.com Sistem zonasi yang diterapkan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh kemendikbud menuai pro-kontra dikalangan masyrakat Indonesia. Berdasarkan Permendikbud nomer 51 tahun 2018, sistem zonasi memprioritaskan kepada calon peserta untuk masuk sekolah dengan jarak terdekat dari tempat tinggalnya. Jarak tempat tinggal terdekat yang dimaksudkan berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa/Kelurahan menjuju ke sekolah. Apabila jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih. Dengan adanya sistem zonasi tersebut agar pemerintah dapat memperkirakan jumlah lulusan untuk masing-masing jenjang pendidikan. Penerapan sistem zonasi dimaksudkan untuk melakukan pemerataan sekolah yang ada di Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan (Muhadjir Effendy), sistem zonasi dijadikan landasan pokok dalam penataan reformasi sekolah dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)