Sengketa Hasil Pemilu
sumber gambar: cdn-image.bisnis.com Pemilihan umum (Pemilu) sejatinya diwarnai dengan hiruk pikuk, baik dalam persiapannya maupun dalam pelaksanaannya. Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara. Namun dilihat pula dari penyelesaian sengketa yang terjadi. Terdapat dua jenis sengketa dalam pemilihan umum, yaitu sengketa dalam proses pemilu dan sengketa atas perselisihan hasil pemilu (PHPU). Yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel ini adalah sengketa dalam proses pemilu. Sengketa dalam proses pemilu umumnya terjadi di antara para peserta pemilu. Selain itu sengketa dapat juga terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), penindakan sengketa dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (